Kitakini.news -PoldaRiau menyita beras oplosan yang dijual ke puluhan minimarket di Kota Pekanbaru.Penyitaan dilakukan menyusul terungkapnya kasus pengoplosan 9,7 Ton beraskualitas rendah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan seluruhberas oplosan yang dipasarkan sudah disita dari puluhan toko, minimarket dangudang. Kasus pengoplosan beras ini terbongkar setelah polisi menggeledah TokoBeras Murni di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Rabu (30/7/2025).
Modus kejahatannya distributor berinisial RG mengoplos ataumencampur beras kualitas rendah dengan beras reject tidak lolos sortir.Tersangka mengemas beras oplosan ini dengan karung beras subsidi milik Bulogmerek SPHP berat 5 kilogram.
Tersangka juga mengemas ulang beras kualitas rendah dengan labelkemasan beras premium Sumatera Barat dan dijual di pasaran dengan harga tinggiRp16 ribu perkilogram. Padahal modal distributor hanya Rp6 ribu hingga Rp8 ribuper kilogram.
Tersangka RG sudah melakukan praktek perdagangan curang iniselama dua tahun. Diperkirakan, tersangka meraup untung milyaran rupiah selamamenjual beras oplosan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade KuncoroRidwan menyatakan seluruh beras oplosan yang dipasarkan tersangka sudahditarik. Polisi menyita produk pangan ilegal ini dari 22 minimarket di KotaPekanbaru.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapdarimana tersangka memperoleh karung beras merek Bulog dan merek premiumSumatera Barat. Tersangka RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjaradan denda Rp2 Miliar.