Kitakini.news -PersonelSatuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkusdua pria warga Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, miliki narkotikajenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat bruto 3,46 Gram.
KapolresSiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP IrwantaSembiring menyampaikan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat akanperedaran narkoba.
"Keduapria itu berinisial IK (30) dan A alias R (36), sesama warga Jalan TambunBarat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba," ucap Irwantamelalui Humas Polres Siantar, pada Jumat (1/8/2025).
Lebihjelasnya, keduanya pria itu diamankan dari dalam rumah di Jalan Tambun Barat,pada Minggu (27/7/2025) sekira pukul 19.00 wib. Atas informasi masyarakat akanperedaran narkoba di dalam sebuah rumah.
"Penggerebekandiikut sertakan oleh pemerintah setempat dan warga dilokasi. Kedua priaditemukan didalam rumah dari sebuah kamar," tuturnya.
Darihasil penggeledahan, Personel menemukan sebanyak 17 paket sabu dari dalam rumahtersebut dan uang senilai Rp1.000.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.Turut diamankan juga satu unit timbangan digital.
"Keduapria itu mengakui kepemilikan barang haram itu yang didapatkan dari seoranglaki-laki berinisial D. Sempat dilakukan pengejaran, namun Personel belumberhasil meringkusnya," imbuhnya.
Ataspengakuan itu, kedua pria beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantorSatnarkoba Polres Siantar. Guna dilakukan penyelidikan mendalam dan proseshukum berlaku sesuai UU nomor 35 Tahun 2009, tentangNarkotika.