Kitakini.news -PolresPadangsidimpuan berhasil melakukan tindakan restorative justice (RJ), terhadap45 kasusperkara dari total 296 yang ditangani sejak Januari hingga Juni2025.
Halitu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (31/7/2025)kepada awak media di Padangsidimpuan.
MelaluiSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, berhasil menangani296 kasus tindak pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2025. "Sebanyak45 kasus diantaranya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ),"kata AKBP Wira.
LanjutKapolres Padangsidimpuan, dengan angka ini mencerminkan dedikasi tinggipersonel Reskrim dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di KotaPadangsidimpuan.
"Masyarakatsemakin percaya untuk melaporkan berbagai kasus kepada kami, dan ini menjadimotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan Keberhasilan inimerupakan wujud nyata implementasi program "Polri Untuk Masyarakat" yangdicanangkan Polri. Program ini bertujuan mendekatkan institusi kepolisiandengan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, anakuntabel," kata Wira.