Kitakini.news -Kepolisian Resort Dairi menangkap seorang bandar narkoba yangmerupakan oknum pecatan polisi dan merupakan residivis Narkoba. Ia ditangkapbersama 4 orang lainnya saat menggunakan narkoba jenis sabu di barak narkoba diDesa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Selasa malam (29/7/2025).
Bandar Narkoba berinisial SP ini ditangkap oleh petugas SatNarkoba Polres Dairi bersama dengan Polsek Tigalingga dari Barak Narkoba diDesa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
SP yang merupakan pecatan polisi ini diamankan bersama barangbukti uang tunai sebesar Rp1.320.000 serta Narkoba jenis sabu seberat 202,38Gram yang disimpan di dalam sepatu di dalam mobilnya.
Selain SP, petugas juga mengamankan 4 orang lainnya daribarak narkoba karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Jumat (1/8/2025)mengatakan SP merupakan residivis narkoba yang baru keluar penjara pada Februari2025 lalu dan mantan polisi di Polres Dairi.
Saat akan ditangkap, SP sempat berusaha melarikan diri denganmelompat ke sungai namun berhasil ditangkap petugas.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan SPdengan jaringan sindikat antar provinsi.
Atas penangkapan ini, Kapolres mengapresiasi atas dukunganmasyarakat desa Sarintonu, karena menurutnya tanpa dukungan dari masyarakatakan sulit untuk mengungkap peredaran Narkotika.
Atas perbuatannya SP di kenakan pasal 114 subsider 112 ayat 2Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimalpenjara seumur hidup.