Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medanmenjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada masing-masing mantanPimpinan Cabang Bank Sumut Seirampah, Tengku Ade Maulanza dan mantan PimpinanSeksi Pemasaran, Zainur Rusdi, dalam perkara korupsi pemberian kredit yangberujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yangdigelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025). Keduaterdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuaiAndriyansyah, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan darituntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serdangbedagai, yang sebelumnya menuntuthukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Usaisidang, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan.
Kasus ini bermula dari pemberianfasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) oleh Bank Sumut Seirampah kepada Selamet,debitur yang kini perkaranya sedang kasasi. Pada 3 Oktober 2013, kreditdiberikan dengan jatuh tempo setahun, namun diperpanjang walau tak dilunasi.
Pada 5 Maret 2015, Selamet kembalimengajukan dua kredit baru senilai total Rp750 juta. Dana itu sebagiandigunakan untuk menutupi kredit sebelumnya dan sisanya untuk pembelian lahan.
Namun, terungkap bahwa debitur masihmemiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan bukan atas namanya. Kreditkembali macet dan merugikan negara.