Kitakini.news -Kapolres TapanuliSelatan AKBP Yon Edi Winara mengungkap secara lengkap perkembangan kasuspembunuhan seorang wanita paruh baya warga Padanglawas Utara (Paluta) dalam konferensipers yang digelar Senin (4/8/2025).
Korban diketahui bernamaBorlian Ritonga (58), warga Dusun Hutaraja, Desa Dalihannatolu, KecamatanDolok, Kabupaten Paluta. Ia pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup olehanak kandungnya sendiri di dalam rumah, Selasa (25/2/2025) lalu.
"Korban saat itu sedangbersiap untuk menunaikan salat Magrib. Kejadiannya sangat singkat dan takterduga," ujar Kapolres di hadapan awak media.
Namun, pihak keluargabaru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sepekan kemudian ataupada Sabtu (15/3/2025), setelah mendapati adanya luka tak wajar di bagiankepala korban dan hilangnya sejumlah barang berharga, terutama perhiasan emassimpanan korban.
Karena laporan barumasuk seminggu setelah kejadian dan jenazah korban sudah dimakamkan, polisimenghadapi kendala dalam proses penyelidikan. TKP sudah rusak dan tidak adapolisi di lokasi seusai peristiwa terjadi.
Sebagai bagian dariproses penyelidikan, pihak Kepolisian bersama Tim Medis melakukan ekshumasiatau pembongkaran makam korban, pada Sabtu (12/4/2025). Hasil pemeriksaandokter forensik mengungkap adanya sejumlah luka di tubuh korban yang menguatkandugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Melalui serangkaianpenyelidikan mendalam, Tim Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapselakhirnya berhasil mengungkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan.Pelaku tersebut berinisial SR (56), saat ini berstatus sebagai tersangka, yangternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
"SR ditangkap dikediamannya yang juga berada di Dusun Hutaraja, pada Jumat (1/8/2025)," ungkapKapolres.
Selain menangkap SR,polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sebuah kain sarung warnahijau yang diduga digunakan untuk mencekik korban. Kemudian, pecahan semen yangdiduga digunakan untuk memukul kepala korban,
"Selanjutnya, pakaiankorban berwarna hijau muda dan perhiasan emas milik korban seberat 44 Gram," imbuhnya.
Dari hasil interogasi,SR mengakui semua perbuatannya. Kapolres menyebut bahwa, adapun motifpembunuhan yang dilakukan SR adalah pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka kami jeratdengan Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukumanpidana selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Di kesempatan yang sama,Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto didampingi Kanit I Pidum, IpdaBambang Rahmadi memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Saat itu, korbanhendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Magrib.
Tiba-tiba, SR datangmelalui pintu samping rumah. Tanpa banyak bicara, SR langsung mendorong tubuhkorban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri. Tidakberhenti di situ, SR juga mengambil bongkahan semen dan memukul kepala korbansebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.
Terakhir, SR melilitkankain sarung ke leher korban hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia. Usaimelakukan aksinya, SR tidak melarikan diri. Saat hendak takziah, SR justrukembali masuk ke Kamar korban dengan alasan membereskannya dan saat itulah iamengambil perhiasan emas yang telah disimpannya sebelumnya.
"Hasil penjualan emassebagian digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Sementara sisanya masih dalamproses penelusuran, termasuk tempat penjualan emas hasil curian," terang Kasat.
Turut hadir juga dalamkonferensi pers tersebut di antaranya, Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP OloanLubis, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, Kasat Samapta Iptu Edy Sofyan Nasution, KasiPropam Ipda M Hutabarat, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, danpersonel lainnya.