Kitakini.news -Dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,3 Miliar, timpenyidik Kejaksaan Negeri Karo menjemput paksa seorang tersangka dugaan korupsiproyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatikalokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, belum lama ini.
Tersangka Berinisial JS dijemput paksa penyidik dari KabupatenBangka, Provinsi Bangka Belitung setelah mangkir dari panggilan penyidik selama2 kali berturut-turut.
Tersangka JS ini akhirnya dijemput paksa oleh Tim Penyidik KejaksaanNegeri Karo dari Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi BangkaBelitung.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka JP ini kemudian ditahanselama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti.
JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsipada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi daninformatika lokal Desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Proyek ini dianggarkan sedikitnya di 110 desa dari 269 desa dankelurahan yang ada di Kabupaten Karo dengan pagu anggaran bervariasi, mulaidari belasan sampai Rp40 Juta per desa.
Berdasarkan laporan hasil audit tim penyidik kejaksaan ditemukanhasil perhitungan kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp1.366.995.017.
Kepala kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah mengatakan, JSsebagai salah satu pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek ini berperanmenawarkan kegiatan pembuatan profil dan website desa pada saat dilakukanmusyawarah desa di kantor camat.
Selanjutnya, JS memberikan proposal kegiatan itu kepadamasing-masing kepala desa. Dari fakta hukum yang diperoleh ada dugaanmanipulasi dan mark up dari pengerjaan kegiatan yang tidak sesuai denganperjanjian kerjasama yang telah disepakati antara penyedia jasa dengan desa.
Sejauh ini Kejari Karo sudah melakukan pemeriksaan terhadaplebih dari 100 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.