Kitakini.news -Anggota Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru menangkap seorang kurirsabu senilai 7 miliar rupiah. Tersangka yang diduga anggota sindikat narkobainternasional menyimpan obat terlarang dalam rumah kontrakan.
Polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya,Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini,polisi menemukan 6 kilogram sabu, 6.300 butir ekstasi dan 800 pil Happy Five.
Anggota Polsek Limapuluh berhasil menangkap seorang priaberinisial M tanpa perlawanan. Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedarsabu di Kota Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti narkotika golongan 1 inilangsung dibawa ke Polsek Limapuluh.
Menurut Kepala Polsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Angreni, Selasa(5/8/2025), kurir mendapat upah Rp4 Juta per kilogram sabu untuk jasapengiriman paket narkoba. Peredaran obat terlarang dikendalikan seorang bandarberinisial A yang masih diburu polisi.
Peredaran psikotropika ini menggunakan sistem jaringan terputusdimana pemilik barang, kurir dan pengedar tidak saling kenal sehingga sulitdilacak. Tersangka M dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangPsikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati.