Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Riau menangkapburonan kasus korupsi pengadaan kapal dan jaring ikan di Dinas PerikananIndragiri Hilir. Terpidana melarikan diri selama tujuh tahun setelah diputuskanbersalah.
Pengusaha bernama Nursahir dibawake Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. Tim kejaksaan menangkap Nursahir di Desa TaraiBangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, Nursahir ditahan diLembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Rabu (31/7/2025).
Asisten Intelijen Kejati Riau,Sapta Putra, Senin (4/8/2025), mengatakan terpidana ini dinyatakan bersalahdalam putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2018.
Sebelumnya Nursahir ditahan satutahun berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Riau. Jaksa mengajukan kasasi keMahkamah Agung dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun sebelum kasasi keluar,Nursahir dibebaskan karena sudah menjalani hukuman satu tahun. Pengusaha inimenolak menerima putusan Mahkamah Agung dan melarikan diri selama tujuh tahunke sejumlah daerah.
Nursahir dinyatakan bersalahdalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor dan 30 jaring ikan senilaiRp120 juta di Dinas Perikanan Indragiri Hilir.