Kitakini.news -SatuanReserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasilmeringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang.Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksinarkotika di wilayah tersebut.
KapolresTapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinuratmenjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitarpukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolangnauli.
"Kamimengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabudengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasilpenjualan," jelas AKP Gunawan kepada wartawan Rabu (6/8/2025).
KasatNarkoba AKP Gunawan Sinurat juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangkaFM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B. "Kami langsungmelakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian NauliIV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isapsabu (bong)," kata Kasat.
TersangkaFM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumanpenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, pihak kepolisiansedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yangterlibat.