Kitakini.news -Penyesalanselalu datang terlambat, seperti halnya yang di rasakan seorang pria inisialHYD (31) warga Desa Joring Lombang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, KotaPadangsidimpuan ini terpaksa merayakan HUT RI ke-80 di balik jeruji besi ataskepemilikan narkoba jenis sabu.
"Padahari Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 19:00 WIB, tim Opsnal Satres narkobamelakukan penyelidikan serta berangkat menuju lokasi, tentang adanya peredarannarkoba," ujar Kasi Humas AKP K Sinaga.
Kemudianlanjut Sinaga, setibanya di Desa Joring Lombang Kecamatan PadangsidimpuanAngkola Julu, tepatnya di simpang Puskesmas Pokenjior menemukan gerak gerikmencurigakan dari terduga pelaku HYD, kemudian dilakukan pemeriksaan sehinggaditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri berupa tiga bungkus plastik kliptransparan diduga berisi sabu," kata Sinaga kepada wartawan Rabu (6/8/2025).
Setelahinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu yang juga berada di rumahnya. Dan hasilnyapetugas menemukan tas hitam berisi 25 bukus plastik klip di dalam kamar,berikut dengan satu unit timbangan elektrik di atas lemari.
Selanjutnyapetugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang haram itu ia peroleh dariseorang teman bernisial P di daerah Labuhanbatu Utara (Labura), untuk dipasarkan.
"Barangbukti yang diamankan berupa enam bungkus sabu dengan berat 7,02 Gram, timbangandigital, tas kecil dan 25 buah plastik klip kosong," pungkasnya.