Kitakini.news -SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sibolga dan PolresPadangsidimpuan, serta sejumlah instansi terkait menggelar razia rokok ilegaldi toko dan grosir Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara.
Diketahui,razia terpadu itu dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yangmerugikan negara dan mengancam industri rokok legal. Kegiatan yang berlangsungpada Selasa (5/8/2025) ini merupakan bagian dari Operasi Pasar Bersama DanaBagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, dengan sasaranutama toko-toko grosir dan warung yang disinyalir menjual rokok tanpa cukairesmi.
Dalamoperasi tersebut, tim gabungan menyisir 16 toko dan grosir di berbagaikelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara. Hasilnya, rokokilegal ditemukan di 8 lokasi, dengan total 1.394 bungkus disita oleh petugasBea Cukai.
"Barangbukti yang berhasil diamankan berasal dari berbagai merek yang tidak dilekatipita cukai atau menggunakan cukai palsu. Kami juga memberikan peringatan tegaskepada pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," ujar KasatpolPP Kota PadangsidimpuanZulkifli Lubis.
Dandiketahui, Jumlah sitaan terbesar adalah Toko Angga di Jalan Kenanga, KelurahanKantin, dengan total 574 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Menanggapirazia tersebut, Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menyampaikanapresiasi atas keseriusan aparat dalam menindak peredaran rokok ilegal.
"Kamisangat menghargai tindakan responsif dari aparat. Namun kami berharap kegiatanseperti ini dilakukan secara berkelanjutan, dan tidak hanya menyasar pedagangkecil. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok utama rokok ilegal kewilayah Padangsidimpuan," ujar Baron
Iajuga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap para aktivis ataumasyarakat yang menyuarakan kepentingan umum dalam isu ini.
Kegiatanini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 39Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaanDBHCHT.Pemerintah daerah melalui Tim Gabungan Penegakan Hukum Daerah (GAKDA)menyatakan akan terus berkoordinasi untuk memberantas jaringan distribusi rokokilegal.
Raziaberjalan dengan lancar dan kondusif, serta mendapatkan dukungan dari masyarakatyang menginginkan keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yangtaat terhadap peraturan.