Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karomelakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe KabupatenKaro Sumatera Utara.
Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaantindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringaninstalasi komunikasi dan informatika lokal desa. Dengan kerugian Negara lebihdari Rp1,3 Miliar. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus ini.
Penggeledahan dilakukan di dua titik, yakni di sebuah rumahdi Jalan Samura, Simpang Tanah Lapang Bola, dan kantor Lembaga SwadayaMasyarakat LAKRI di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe, Rabu (6/8/2025).
Di 2 lokasi ini tim penyidik menggeledah setiap ruangan yangada di dalam gedung. Dalam penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumenpenting yang berkaitan langsung dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat buktitambahan terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatanjaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa tahun anggaran 2020hingga 2023.
Penggeledahan di rumah disetujui Pengadilan Negeri (PN)Kabanjahe dengan surat nomor 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ, sedangkanpenggeledahan di kantor disetujui dengan surat nomor123/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan audit penyidik,ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
Proyek ini dianggarkan di 110 desa dari 269 desa dankelurahan yang ada di Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran bervariasi, mulaidari belasan juta rupiah hingga 40 juta rupiah per desa.
Satu orang pemilik perusahaan berinisial JP sudah ditetapkansebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, Jumat(8/8/2025) mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahanlainnya, lebih dari 100 orang saksi sudah diperiksa.