Kitakini.news -Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaramendatangi kantor PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan tepatnya digedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan,penggeledahan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Tindak Pidana KhususMochamad Jefry itu bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaanTindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HPuntuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. DokDan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilaiRp.135.811.032.026.- (Seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sebelas jutatiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).
Saat tiba di Gedung utama Grha Pelindo Satu Belawan, TimJaksa dan personil yang diback up petugas pengamanan, langsung memasukibeberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja pada lantai dasar ataubasement gedung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utra Dr.HarliSiregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksan Harian Kasi Penerangan HukumM.Husairi,SH.,MH membenarkan kegiatan tersebut, dijelaskan Husairi, bahwapenggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelahbeberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secaraintensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihakterkait dari PT.Pelindo maupun PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak laindan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yangdilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebutbelum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Ditambahkan Husairi, upaya penggeledahan dilakukan tidakhanya di PT.Pelindo Belawan melainkan pada hari ini juga dilakukan kegiatansecara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT.Dok danPerkapalan Surabaya "Diduga beberapa dokumen surat perencanaan hinggapembayaran maupun dokumen elektronik berupa file soft copy terkait pengadaan 2unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud," sebutnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi dari timpenyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, pada proses penyidikan ini sendiritelah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik dari pihak PT.Pelindo(Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana danKonsultan Pengawas dan dari Pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selakuPenyedia Barang/ Jasa dan telah berkoordinasi dengan pihak PT.ITS Tekno SainsSurabaya.
Hal itu dilakukan dalam rangka audit dan perhitungan fisikpembangunan 2 (dua) unit Kapal Tunda serta terkait kerugian keuangan saat inisedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan SumateraUtara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihalsiapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini.