Kitakini.news -Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaramengungkap tindakan korupsi di PT.Bank Sumut Kantor Cabang PembantuMelati-Medan, menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD SumateraUtara.
Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat buktiyang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagaitersangka yakni, JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HAWiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukanpermohonan kredit.
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana HarianKasi Penerangan Hukum M Husairi mengungkapkan kepada media, bahwa penetapan kedua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaianpenyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan TinggiSumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo SuratPenetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan TinggiSumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atasnama tersangka HA, terhadap ke dua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1)subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undangNomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lanjut husairi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudianpada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Penyidikmenjebloskan sdr.JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari KajatiSumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjunggusta selama 20 hari pertama.
Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangkaJCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunandalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Dimana mereka melakukanpenggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpanganterhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukanpada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/KeputusanDireksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR SumutSejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
Sehingga hal tersebut dianggap merupakan rangkaian peristiwaTindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat PerjanjianKredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medanyang dilakukan olehtersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
"Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukanpenahanan, berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat initelah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belumhadir di Kejati Sumut. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalamprosesnya kemudian," pungkasnya.