Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Pelabuhan Indonesia di Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Kota Medan, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit Kapal Tunda kapasitas 2x1.800 HP senilai Rp135 Miliar.
Dari penggeledahan, tim penyidik Kejatisu menyita sejumlah dokumen dan memeriksa 20 orang.
Beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa File Soft Copy terkait pengadaan 2 unit kapal tersebut yang masih tersimpan di dua lokasi yakni di Belawan dan Surabaya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Harli Siregar, dugaan tindak korupsi ini berdasarkan adanya pekerjaan pengadaan dua kapal yang dikerjasamakan antara Pelindo dan PT. Dok Perkapalan Surabaya (Persero) pada Tahun 2019.
"Sampai tahun yang ditentukan, pekerjaan ini tidak selesai.Sehingga Kejaksaan menyimpulkan adanya dugaan kuat korupsi di Pelabuhan Indonesia.
Nantinya, setelah semua dikumpulkan keterangan dan bukti-bukti, Kejatisu akan menetapkan tersangka. (**)