Kitakini.news -Polres Padang Lawas (Palas) menangkap ayah dan dua orang anaknya terduga pelaku kekerasan terhadap bocah 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun Barumun, Kabupaten Palas.
Ketiganya diketahui berinisial LN, dan dua orang anaknya masing-masing DS (31) dan AS (22),Selasa ( 12/8/2025) malam.
Kapolres Palas melalui PS Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan penangkapan para terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan terlapor sebagai saksi.
"Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lain terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut, atas laporan orang tua korban beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Palas melakukan gelar perkara, dan hasilnya ditetetapkannya ketiga orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ayah beserta dua anak itu sebagai tersangka.
Untuk proses lanjutan, saat ini ketiga orang tersangka kasus penganiayaan anak tersebut di tahan di RTP Polres Palas.
"Para tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur itu di tangkap di rumahnya tersangka LN di Desa Sibuhuan Jae, sekitar Pukul 22.30 WIB, Selasa (12/8/2025) malam oleh tim personel Sat Reskrim Padang Lawas," imbuh Bripka Ginda Pohan. (**)