Kitakini.news -Dugaan rekayasa kasus narkotika terdakwa Rahmadi, menguatsetelah dua personel polisi yang melakukan penangkapan dari DitresnarkobaPolda Sumut menyampaikan kesaksian berbeda.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanJutan perkara kepemilikannarkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai,Provinsi Sumatera Utara.
Perbedaan versi yang mencolok tersebut memunculkan dugaanpelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga MParhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksipenangkap.
Dalam kesaksiannya, Kamis, (14/8/2025), Toga menyebut sabu-sabuseberat 10 Gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunartomenyatakan barang bukti itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakahbenar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya,'kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan,menyatakan penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyoroti prosespenangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkapsama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yangbertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuaiprosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yangsah," ujar Suhandri.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, KarolinaSelfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisibahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun keterangan mereka terkaitasal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.
Kedua saksi juga menyebut bahwa sabu tersebut milik seseorangbernama Amri alias Nunung.
Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara,mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnyake Andre Yusnijar.
Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi tersebut."Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melaluiRahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.
Rahmadi membantah semua tuduhan. Ia menyatakan tidak memilikisabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi saat dirinyadalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban. "Itu bukan barangsaya. Kalian yang menaruh," ujarnya dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi juga menyinggung dugaan pelanggaran lain,yakni hilangnya uang sebesar Rp11,2 Juta dari rekening m-banking klien mereka,beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.
"Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuhhari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.
Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkapbahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar danArdiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 Gram menjadi 60 Gram.
Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs menyampaikan eksepsi dalamsidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin.
Kuasa hukum Rahmadi menduga, selisih 10 Gram itulah yang kinidijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya. Fakta yang terungkap inimenambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegakhukum.
Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerapmenjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Maka,ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan saja berbahaya, tapi jugaberpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 20 Agustus2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta yang memberatkanterdakwa.