Kuasa Hukum Korban Soroti Demo Intervensi PN Pancurbatu di Perkara Penganiayaan Terdakwa Josniko

Abimanyu - Sabtu, 16 Agustus 2025 13:31 WIB
Teks foto : Aksi unjuk rasa di di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyoroti aksimassa yang sarat dengan upaya intervensi terhadap proses peradilan dalamperkara penganiayaan terhadap kliennya.

Aksi massa tersebut digelar di halaman gedung Pengadilan NegeriLubukpakam Cabang Pancurbatu bertepatan persidangan berlangsungnya sidanglanjutan penganiayaan dengan agenda pembelaan terdakwa Josniko Tarigan.

Menurut Wilter, tuntutan massa agar terdakwa dihukum ringantidak masuk akal. Sebab menurutnya ada banyak pertimbangan yang memberatkanterdakwa.

Penganiayaan yang dialami korban, bukan hanya melukai korbansecara fisik, tapi juga meninggalkan trauma pada keluarganya. Wajah korbanbabak-belur karena dipukuli batu bahkan matanya nyaris tidak terbuka.

"Korban dipukuli di depan istri dan anaknya. Anak korbanyang masih kecil menjerit-jerit dari dalam mobil karena ayahnya dipukuli,"terangnya, Jumat (15/08/2025).

Sejumlah pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa diantaranyamenurutnya, terdakwa adalah seorang DPO, tidak ada permintaan maaf, dantraumatis yang dialami korban dan anak istri korban atas peristiwa itu.

"Ini kan aneh, terdakwa memukuli korban sampai babak belur,lalu kabur, dan setelah DPO setahun baru tertangkap. Setelah ditangkap memintadihukum ringan," katanya.

Karenanya tuntutan agar terdakwa dihukum ringan tidak masuk akaldan mencederai rasa keadilan. "Demi keadilan, kami meminta majelismenjatuhkan vonis seberat-beratnya," pintanya.

Seratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung PengadilanNegeri (PN) Lubukpakam Cabang Pancurbatu, Rabu (13/8/2025) lalu. Mereka memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa penganiayaan JosnikoTarigan terlalu berat dan meminta hakim menghukumnya ringan.

Padahal, terdakwa memukuli korban dengan batu paving bloc hinggakorban babak belur bahkan matanya nyaris tidak terbuka. Penganiayaan initerjadi di depan istri dan anak korban.

Aksi massa ini sebelumnya juga terjadi dalam persidangan sebelumnyadimana saat korban memberikan kesaksian puluhan orang berseragam ormas memenuhigedung pengadilan.

"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata pimpinan aksimelalui pengeras suara. Sorakan dan dan teriakan massa kompak mengamini.Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjaradengan dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Aksi massa ini jelas mengganggu jalan persidangan di dalamgedung. Josniko kemudian menemui massa yang berada di halaman dan meminta massauntuk diam agar pledoinya bisa terdengar.

Dalam pembelaannya, ia mengakui memukul korban lalu berlari.Korban mengejar. Saat itu, terdakwa kemudian mengambil batu paving bloc yangkebetulan ada di lokasi. Tapi menurut terdakwa itu bukan batu. "Itu tanahyang sudah mengeras," katanya.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa sedang mengatur kendaraanyang melintas di jalan Medan menuju Berastagi di kawasan Pancurbatu. TerdakwaJosniko yang sering dipanggil Jos, saat itu sedang mengatur lalulintas denganmembuka tutup jalur karena ada sebuah bus yang mogok di tengah jalan.

Terdakwa mengaku membantu karena ia mengenal sang sopir bus yangmogok. Saat itu, korban yang sedang berjalan pelan dengan mobilnya kemudiandihentikan oleh terdakwa. Istri korban kemudian beradu mulut dengan terdakwakarena dihentikan paksa. Korban kemudian turun dari mobil. Saat turun, wajahkorban langsung dipukul oleh terdakwa dengan tangan kanan.

Terdakwa berusaha kabur dengan berlari. Korban mengejar. Saatitu, terdakwa lalu mengambil sebuah batu paving bloc dari tumpukan yangkebetulan ada di lokasi. Meski coba dilerai istri korban, terdakwa terusmemukulkan batu itu ke wajah korban hingga babak belur. Terdakwa lalu kabur.Peristiwa pada Sabtu 19 November 2022 sore ini kemudian dilaporkan ke polisi.Namun dalam dua kali upaya pelimpahan tersangka dan barang bukti, Josniko telahkabur.

Kapolsek Pancurbatu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut.Polisi lalu menerbitkan DPO atas nama Josniko Tarigan. Pada 3 Juni 2025 lalu,ia ditangkap dan saat sedang dirawat di rumah sakit.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait