Kitakini.news -Ratusan warga binaan di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Riau menerima pengurangan masa tahanan atau remisi sempena hari ulang tahun kemerdekaan Republik indonesia ke 80 tahun. 28 orang dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Taman Budaya Bagansiapiapi usai digelarnya pengibaran bendera merah putih.
Remisi secara simbolis diberikan kepada empat orang perwakilan warga binaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Rokan hilir Jhony Charles didampingi kepala Lapas Bagansiapiapi Asih Widodo.
Sebanyak 5 ratus 18 warga binaan lapas kelas II A Bagansiapiapi mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 3 bulan hingga 4 bulan. Sedangkan 28 warga binaan lainnya mendapat remisi langsung bebas.
Kepala lapas kelas II A Bagansiapiapi Asih Widodo mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran administrasi. Mereka yang mendapatkan remisi didominasi berasal dari kasus narkoba.
"Kepada warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan, agar lebih memperbaiki diri khususnya dalam momen kemerdekaan, kepada warga binaan yang bebas diharapkan dapat menyesuaikan diri ditengah masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya di Bagansiapiapi, Minggu (17/8/2025).
Selain Remisi Umum, Lapas Kelas II A Bagansiapiapi juga menerima Remisi Dasawarsa, yang mana sebanyak 489 warga binaan menerima remisi tersebut. (**)