Korban Dugaan Kriminalisasi, Kacak Jalan Kaki Menuju Istana Menuntut Keadilan

Abimanyu - Selasa, 19 Agustus 2025 05:00 WIB
Teks foto : Korban dugaan kriminalisasi, Kacak yang tengah melakukan rencana aksinya jalan kaki menuju istana. (Abimanyu)

Kitakini.news -Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, perjuangan seorang wargaTanjungbalai, Sumatera Utara, menghadirkan ironi di jalanan. Mahmudin, akrabdisapa Kacak Alonso, berjalan kaki dari kampung halamannya menujuJakarta.

Tujuannya satu, mengetuk pintu Istana Presiden dan Markas Besar KepolisianRI, menyampaikan tuntutan atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya.

Perjalanan itu bukan perkara mudah. Siang ia menghadapi terik, malammenahan dingin dan hujan. Dengan spanduk bertuliskan 'Korban KriminalisasiKompol DK' dan berselendangkan Merah Putih, Kacak melangkah pelan namunteguh.

"Hari ini sudah 16 hari saya berjalan, demi mencari keadilan di MabesPolri dan di Kantor Presiden," ujar Kacak dari perbatasan Riau-Jambi,Senin (18/8/2025).

Kacak menuding seorang perwira polisi di Direktorat Reserse Narkoba PoldaSumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), telah mengkriminalisasi dirinya.

Ia mengaku dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan TransaksiElektronik (ITE) hanya karena menyebarkan rekaman penangkapan seorang wargabernama Rahmadi melalui pesan Aplikasi WhatsApp.

Kisah Kacak Alonso, dari Membagikan Rekaman Penangkapan hingga Dijerat UUITE

Menurut Kacak, ia pernah dipanggil ke Polda Sumut dan diminta memilihmenjadi saksi atau tersangka. Dugaan kriminalisasi terhadap Mahmudin aliasKacak Alonso bermula dari sebuah video penangkapan terduga bandar narkoba diTanjungbalai, 3 Maret 2025.

Rekaman dari kamera pengawas toko pakaian itu ia bagikan ke sebuah grupWhatsApp. "Setelah video saya bagikan, pihak kepolisian yang melakukanpenangkapan keberatan," kata Kacak.

Ia mengaku diminta menghapus rekaman tersebut serta membuat videopermintaan maaf. Menurutnya, permintaan itu dilakukan dalam kondisi tertekan.

Namun, video klarifikasi yang dibuatnya justru tersebar luas di mediasosial. "Itu merugikan saya. Padahal, saya sudah kooperatif hadir ke PoldaSumut untuk menjelaskan duduk persoalannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, kata Kacak, ia kembali diminta membuat videopermintaan maaf, bahkan menyebut mobil polisi dirusak orang tak dikenal."Padahal saat kejadian saya ada di rumah," ucapnya.

Kacak sempat bertanya apakah urusannya sudah selesai. Menurut pengakuannya,seorang perwira menegaskan masalah dianggap tuntas.

Ia pun kembali ke Tanjungbalai dengan keyakinan persoalan sudah berakhir.Apalagi, kasus penangkapan Rahmadi, terduga bandar narkoba, telah disidangkandi Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Namun, akhir Juli 2025, ia kembali bertemu dengan Kompol DK, perwira PoldaSumut yang memimpin penangkapan Rahmadi. Pertemuan itu berlangsung tidaksengaja di Tanjungbalai.

"Saya langsung ditodong pertanyaan: kau mau jadi tersangka atausaksi?" kata Kacak menirukan ucapan perwira tersebut.

Kacak menolak menjadi saksi. "Saya sudah tertekan, makan pun taksanggup. Psikologi saya terganggu," katanya.

Namun penolakannya berujung ancaman. "Ya sudah, besok kubuatlaporanmu," ujarnya mengutip pernyataan Kompol DK.

Tak lama kemudian, laporan polisi dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/SPKT/PoldaSumut terbit atas nama Kacak, dengan sangkaan pelanggaran Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jangan sampai rakyat kecil yang ditekan hanya karena polisi gagalmenangkap bandar narkoba," pungkas Kacak.

Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, menegaskan laporan terhadap Kacak sahsecara hukum. Hans menilai video yang disebarkan kliennya menyesatkan danmencemarkan nama baik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena penangkapan Rahmadi pun menuaikontroversi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025,keterangan dua polisi yang menangkap Rahmadi disebut tidak sinkron. Rahmadibahkan bersikukuh dirinya dijebak.

Tak hanya Kacak, beberapa warga lain yang mengkritisi kasus ini jugadilaporkan Kompol DK. Mereka dianggap menebar fitnah lantaran menggelar aksi didepan Markas Polda Sumut menuntut pencopotan sang perwira.

Dengan langkahnya yang sederhana, Kacak membawa pesan besar yakni hukumseharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas.

"Kemerdekaan 80 tahun ini jangan hanya jadi isapan jempol. Masih adarakyat kecil yang dikriminalisasi oleh penguasa," katanya dengan suarabergetar.

Selain Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,ia juga berencana mendatangi Komisi III DPR RI serta DPD RI. Harapannya, suararakyat kecil mendapat ruang di meja kebijakan.

Dalam perjalanan, Kacak kerap menyiarkan kisahnya melalui media sosial.Dukungan moral mengalir dari warganet, tetapi respons resmi dari institusi yangdituju belum terdengar.

Di dadanya, selalu tergenggam buku Paradoks Indonesia karya PresidenPrabowo. Buku itu, katanya, menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkankeadilan memang tidak pernah berhenti.

Langkah kaki Kacak menjadi simbol getir di tengah perayaan delapan dekadekemerdekaan. "Maka dari itu, kami meminta kepada Bapak Presiden dan BapakKapolri untuk menyelesaikan persoalan rakyat kecil," tegasnya, sebelummeneriakkan, 'Merdeka!'

Di tengah peringatan 80 tahun kemerdekaan, perjalanan Kacak menjadipengingat bahwa janji kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat kecil.

Bahkan, kisah ini kembali mempertanyakan janji kemerdekaan, apakah hukumbenar-benar tegak lurus, atau masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Apalagi, perjalanan Kacak berlangsung di tengah euforia peringatan 80 tahunKemerdekaan Republik Indonesia. Di kota-kota, bendera merah putih dikibarkan.Di istana, pejabat berbicara soal persatuan dan keadilan.

Namun di jalanan yang panas dan berdebu, seorang rakyat kecil bernama Kacaksedang berjalan, memanggul luka yang belum sembuh karena arogansi dan kesewenang-wenanganoknum Kompol DK.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Ayo! LakukanTiga Hal Sederhana Ini agar Gula Darah Tak Naik Usai Makan

Hukum & Kriminal

Mabes Polri Grebek THM New Zone, Manager Hingga Pengunjung Dibawah Umur “Diangkut”

Hukum & Kriminal

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolda dan Pejabat Utama

Hukum & Kriminal

Korban Kriminalisasi, Kacak Alonso Aksi Jalan Kaki ke Mabes Polri

Hukum & Kriminal

Humas Polri Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Strategi Kontra Radikal di Binjai

Hukum & Kriminal

Kasus Lama Diangkat Lagi, Tiarma Sitorus Siap Lapor Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri