Kitakini.news -Usaidiamankan jajaran Sanarkoba Polres Padangsidimpuan, pria berinsial ARS (29)mengaku menjemput sabu dari Rantauprapat, Labuhanbatu. Ia ketahuan membawabarang haram itu saat menumpang mobil travel.
Saatitu, petugas Polres Padangsidimpuan memberhentikan sebuah mobil jenis MPVToyota Calya bernomor polisi BM 1956 DC di Jalan SM Raja, Kecamatan Batunadua,Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (19/8/2025) dini hari sekira pukul 00.20 WIB.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kepala Seksi Humas, AKP KenbornSinaga mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa ada orang yang didugamembawa sabu. Informasi itu mereka terima beberapa saat sebelum menghentikanlaju mobil dimaksud.
Setelahmemberhentikan mobil itu kata Sinaga, tim menyelidiki dan melihat seorang priaduduk di kursi belakang. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua saset Kopidan Teh. Namun di dalamnya berisi dua plastik klip berbalut tisu yang ternyata berisisabu 47,31 Gram, yang dikeluarkan dari dalam saku celana ARS.
Setelahdiinterogasi, petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang haram itu dibawadari Labuhanbatu untuk dijual ke Padangsidimpuan. Kini ARS telah mendekam disel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.