Kitakini.news -DirektoratReserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap peredarannarkoba di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai. Pengungkapan kasus iniuntuk periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025, dengan jumlah 429 kasus dengan534 tersangka.
Beberapadiantaranya yakni kasus penyelundupan sabu seberat 190 Kilogram menggunakankapal nelayan di perairan Langkat. Ada dua orang tersangka berinisial FA (48)dan DI (63).
Kasusini terbongkar dari informasi masyarakat tentang kapal nelayan yang didugamengangkut sabu. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kapal itusedang terombang-ambing di laut.
Setelahdiperiksa, kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial YN untukmengambil barang haram itu dari kapal lain. Mereka mengaku diiming-imingi upahmulai dari Rp 3 Juta.
Selainitu, kepolisian juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dari barak-barakatau loket-loket narkoba yang berada di perkebunan dengan penjagaan berlapismodus ini sering dipakai di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.
Tidakhanya itu, Polda Sumut juga mengungkap peredaran narkoba dari tempat hiburanmalam dan mengamankan ratusan botol minuman keras.
Sedikitnyaada 3 tempat hiburan malam yang terbukti terlibat peredaran narkoba. Antara laintempat hiburan malam D4 dan Blue Sky di Langkat dan New Blue Star.
Saatini memang wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai menjadi perhatian kepolisiandalam tindak pidana peredaran narkoba.
Darisemua kasus yang diungkap ini, estimasi yang dapat diselamatkan sebanyak 1.530.564jiwa, dengan total estimasi Rp298 Miliar lebih uang terselamatkan. Data initerungkap saat paparan oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean CalvijnSimanjuntak, Rabu (20/8/2025) di Mapolda Sumut.