Kitakini.news -Terkaitkasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terhadap mantan Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan beberapaorang lainnya, Pengamat Hukum Dr (c) Eka Putra Zakran Nasution SH MH menganalisis kemungkian seorangsaksi bisa menjadi tersangka.
Ekamengatakan bahwa dalam hal pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan korupsiproyek pembangunan jalan itu, KPK bisa saja menaikkan status terperiksa menjadktersangka jika menemukan alat bukti yang cukup.
"Secaraproses, dari wawancara biasanya bisa berlanjut dari penyelidikan ke penyidikan.Itu perbedaannya tipis, karena kalau KPK itu kan kita tahu punya kewenanganuntuk melakukan penyadapan," ujar Eka kepada Kitakini.news, di Medan, Rabu(20/8/2025).
Sebagaipraktisi, ujar Lawyer yang akrab disapa EPZA ini mengatakan, proses hukum yang seimbang sejatinya mengedepankan duaalat bukti, yakni adanya aliran dana yang mengalir kepada seseorang dariperkara dimaksud. Kedua, adanya keterangan (kesaksian) dari tersangka atausaksi.
"Penyidikbiasanya melakukan pendalaman untuk itu. Jika dua alt bukti cukup, harusnya adapenetapan tersangka," sebut EPZA.
Punbegitu, EPZA mengaku bahwa analisis itu tidak didasarkan pada kepentinganapapun, melainkan penilaian secara objektif sesuai ranah hukum yang berlaku.Apalagi kasus ini menyangkut urusan publik, dimana ada penggunaan anggarannegara di dalamnya.
"Karenaini kan menyangkut uang negara, uang rakyat juga. Tentu itu sebuah keniscayaanbagi semua pihak, terutama KPK untuk membuat kasus ini terang benderang dantuntas. Siapa saja yang menikmati aliran dananya, siapa saja yangterlibat," tegasnya.
Sementaraterkait posisi Muryanto Amin yang saat ini sebagai Rektor USU, dirinyamenyebutkan bahwa secara keahlian (akademik), tentu tidak relevan dengan proyekpembangunan jalan. Mengingat Muryanto berlatar belakang pendidikan ilmu sosial(FISIP).
"Sebenarnyadari posisi Beliau sebagai Rektor USU, maka harusnya konsentrasi padapencerdasan anak bangsa melalui program pendidikan, dan meningkatan kapasitassumber daya manusia (SDM). Jadi kalau sampai kasus seperti ini, sangat tidakpantas, karena ini lebih ke soal teknis," tegasnya.
Punjika latar belakang pendidikan Muryanto relevan dengan bidang proyekpembangunan tersebut, menurut Eka hal itu tetap tidak bisa dimaklumi karenajabatan Rektor itu melekat kepada siapapun yang mengembannya, baik di dalamkampus maupu di luar kampus, baik sedang dalam jam kerja atau hari libur.
"Jadirektor itu lebih kepada kebijakan. Berbeda halnya jika dia seorang akademisitanpa jabatan penting seperti Rektor atau Dekan. Sehingga agak blunder jugajika beliau dipanggil sebagai saksi atas kasus proyek pembangunan yang sifatnyateknis. Karena levelnya ini konsultan atau kajian akademik yang sejatinya tidakboleh ada intervensi atau campur tangan Rektor di dalamnya," pungkasnya. (**)