Kitakini.news -TerdakwaHendra (37) warga Jalan Sekata Komplek Adam Malik Town House, Medan Barat,didakwa jaksa atas kasus pengrusakan mobil milik Arifin (korban) hanyagara-gara keranjang sampah.
Jaksapenuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya menjelaskan, kejadianbermula pada 19 Mei 2024, di Komplek Adam Malik Town House saat korban melihatsaksi Merry Tjhaja menarik keranjang sampah dari rumah kosong kedepan mobilkorban yang terparkir.
"Lalukorban memindahkan keranjang sampah tersebut ketempat semula (rumahkosong)," ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN)Medan, Rabu (20/8/2025).
Lebihlanjut, terangnya, korban tak terima kerangjang sampah dipindahkan kedepanmobilnya, kemudian mendatangi saksi Merry Tjhaja, yang keluar dari rumahnyabersama dengan Rudi, hingga terjadi pertengkaran mulut.
Pertengkaranitu ternyata didengar oleh terdakwa Hendra, yang mencoba melerai pertengkaranitu. Akan tetapi, terdakwa malah mengambil keranjang sampah dan melemparkan keatas kap mobil Mitsubishi Kuda korban, hingga menimbulkan kerusakan.
"Akibatdari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian berkisar Rp5juta," kata JPU.
Perbuatanterdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 ayat (1)KUHPidana.
Usaimendengarkan dakwaan, hakim ketua Frans Effendi Manurung menunda sidang hinggapekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Karna andatidak ditahan, anda diminta kooperatif agar datang pada sidang pekan depan," tandasnya.