Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Abimanyu - Kamis, 21 Agustus 2025 16:20 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara kasus narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. (Abimanyu)

Kitakini.news -Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembalidiwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon selulermilik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat ReserseNarkoba Polda Sumut.

Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus2025. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri UmarTarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan saratkejanggalan.

"Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampumembuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksinarkotika," ujar Suhandri Umar, Kamis, (21/8/2025).

Umar menjelaskan, imbas dari penyitaan itu justru fatal. Darirekening Rahmadi, yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking di ponseltersebut, raib uang Rp11,2 juta.

Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelahRahmadi ditahan pada 3 Maret.

"Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangankendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja,"jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang menguras isirekening, Umar enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan, dana itu mengalir kerekening BCA. "Detail aliran dana akan kami ungkap setelah laporan resmimasuk ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut," kata Umar.

Lebih jauh, Umar mengungkap, Rahmadi sempat dipaksa membuka kodePIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik. Namun saksi penangkap, Panit I UnitI Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhanitu di persidangan. "Silahkan dia membantah. Kami punya bukti dan segeramelaporkannya," ungkap Umar.

Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkanpenyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporandigital forensik. "Tak ada transparansi, Bahkan saksi penangkap memberiketerangan berubah-ubah. Kesaksiannya tidak konsisten," kata Thomas.

Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponselakan merugikan kliennya. "Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saatklien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya," tegasnya.

Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain.Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP)yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.

"Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini buktibahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa," ucap Ronald.

Sebelumnya, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebutRahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewataplikasi Zhangi. Namun, hingga kini polisi belum menyerahkan laporan digitalforensik yang menguatkan klaim tersebut.

Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat gerammendengar kesaksian Victor yang dinilai berbelit-belit. Ia menegur saksi karenakronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain. "Coba ingat lagi.Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan," kataKarolina.

Hakim anggota bahkan menyoal soal barang bukti yang diduga milikorang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi. "Apakah ada orang yangmeletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?" tanyanya.

Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, tim kuasa hukum jugamemutar rekaman video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan.

Video itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihatVictor Topan Ginting bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, didugamenganiaya Rahmadi.

Akan tetapi, Victor membantah. Ia berdalih hanya melumpuhkanRahmadi yang melakukan perlawanan. Sebelum memberi kesaksian, Victor sempatterlihat berbincang dengan Kompol Dedi Kurniawan di luar ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, denganagenda mendengarkan keterangan saksi lain.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Hukum & Kriminal

Sidang Rahmadi, Dua Saksi Kompak Membantah BAP

Hukum & Kriminal

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Diwarnai Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Hukum & Kriminal

PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu