Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Abimanyu - Kamis, 21 Agustus 2025 11:14 WIB
Teks foto : Suasana sidang prapid yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Happy EfrataTarigan, yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Roland pada Rabu(20/8/2025), memantik reaksi keras dari kuasa hukum pelapor, Jonson Sibarani.

Menurut Jonson, keputusan yang membatalkan penetapan Rolandsebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)terhadap istrinya, Sherly, dinilai melukai rasa keadilan.

"Bagaimana mungkin hakim menolak prinsip lex specialis derogatlegi generalis? Ini perkara khusus, bukan pidana umum. Saya akan laporkan hakimini ke Pengadilan Tinggi Medan dan Komisi Yudisial," tegasnya.

Jonson menjelaskan, dalam perkara KDRT, keterangan satu orangsaksi yang juga korban, ditambah satu alat bukti lain, sudah cukup untukmenetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu, kata dia, juga dikuatkan olehahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Sumut saat persidangan.

Akan Buat Laporan kePT Medan dan Komisi Yudisial

Sebagai bentuk protes, Jonson memastikan akan membuat laporanresmi ke Pengadilan Tinggi Medan selaku pengawas peradilan di Sumut, serta keKomisi Yudisial agar ikut memantau perkara yang ditangani Happy Efrata Tarigan.

"Ini menjadi pelajaran bagi penyidik. Bukan berarti perkaraberhenti. Polda Sumut bisa membuka kembali penyidikan secara profesional,menetapkan lagi tersangka, dan mengganti tim penyidik bila perlu," tambahnya.

Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusannya, Happy Efrata Tarigan menyatakan penetapanRoland sebagai tersangka tidak sah. Hakim menilai, penyidik tiga kalimenerbitkan SPDP namun tidak pernah menyerahkan perkembangan penyidikan kepadatersangka.

Selain itu, rekam medis yang dijadikan bukti dinilai tidakmemenuhi syarat sebagai alat bukti surat, sebab seharusnya berupa visum etrepertum (VER) dari dokter forensik.

Hakim pun memerintahkan agar status tersangka Roland dicabut.Hingga berita ini diturunkan, Happy Efrata Tarigan belum memberikan tanggapanatas rencana pelaporan dirinya.

Ahli Hukum: PKDRT LexSpecialis

Dalam persidangan sebelumnya, dua ahli pidana—Dr. Alpi Sahri danSyarifuddin (P3AKB Sumut)—menegaskan bahwa tindak pidana KDRT termasuk lexspecialis, sehingga berbeda dengan perkara pidana umum.

Menurut mereka, sekalipun hanya ada keterangan korban ditambahrekam medis, hal itu bisa dijadikan dasar bagi penyidik untuk menetapkantersangka.

"Yang penting bukan banyaknya saksi, tapi kesesuaian bukti.Kualitas bukti lebih utama untuk membuat perkara menjadi terang," ujar AlpiSahri.

Syarifuddin menambahkan, perkara PKDRT seharusnya diprosessesuai undang-undang khusus yang berlaku. "Mana yang lebih tinggi, Permatentang bukti permulaan tindak pidana atau Undang-Undang PKDRT?" tanyanyaretoris di hadapan majelis.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Hukum & Kriminal

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara