Kitakini.news -Berkaitan dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di KotaMedan, Dua anggota DPRD Medan tidak memenuhi pemanggilan (mangkir) daripanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kedua anggota DPRD Medan yang dipanggil untuk dimintaiketerangannya hari ini yaitu David Roni Sinaga (DR) dan Goffried Lubis (GL)."Tidak hadir," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saatdikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).
M Husairi mengungkapkan bahwa jadwal pemanggilan terhadap keduaanggota DPRD Medan itu seharusnya dipenuhi Pukul 09.00 WIB. Namun hingga Pukul17.00 WIB kedua anggota DPRD Medan itu tidak juga hadir.
"Tanpa ada keterangan resmi. Info dari tim bidangpenyelidik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut bakalmemanggil empat anggota DPRD Kota Medan yaitu, David Roni Sinaga (DR), GoffriedLubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP).
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut NomorB-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepadaKetua DPRD Kota Medan. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak PidanaKhusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindaklanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD KotaMedan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadiruntuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh KetuaKomisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medandengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalamsurat panggilan tersebut.