Kitakini.news -Dugaanpenyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari lingkungan Ditresnarkoba PoldaSumatera Utara. Kali ini, istri dari Rahmadi, Marlini Nasution tersangka kasusnarkotika yang disebut-sebut korban kriminalisasi, melaporkan hilangnya uangRp11,2 juta dari rekening suaminya selama masa penahanan.
Laporanitu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut padaJumat, (22/8/2025). Diwakili kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, istriRahmadi menuding personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG, sebagaipihak yang bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut.
IVTGjuga merupakan personel yang meringkus Rahmadi di sebuah toko pakaian bersamaatasannya, Kompol DK seperti terekam kamera pengawas yang viral di sejumlahplatform media sosial awal Maret 2025 lalu.
"Uangitu bukan disita dalam proses penangkapan. Tapi ditransfer secara ilegal darirekening Rahmadi melalui aplikasi M-banking setelah penyidik memaksa klien kamimenyerahkan PIN saat ditahan," ujar Umar didampingi timnya, Thomas Tarigandan istri Rahmadi di halaman SPKT Polda Sumut, Jumat, (22/8/2025).
Lebihlanjut Umar menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Rahmadi menjalani masapenahanan di ruang penyidikan Ditresnarkoba. Salah seorang penyidik disebutmeminta secara paksa akses ke rekening pribadi Rahmadi, dengan dalih untukkeperluan penyelidikan.
"Taklama setelah PIN diserahkan, tepatnya 10 Maret 2025, uang sebesar Rp11,2 jutahilang dari rekening tanpa sepengetahuan keluarga," jelas Umar serayamenunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B/ 1375 /2025 / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.
Bukanhanya menyoal dugaan pencurian, Umar juga menegaskan bahwa tidak ada satu pundokumen resmi yang menjelaskan dasar pengambilan uang tersebut. "Tidak adaberita acara penyitaan. Tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian berkedokkewenangan," tegas Umar.
Laporanke SPKT kini sedang diproses. Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkahlanjutan untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri serta KomisiKepolisian Nasional. "Kami mendesak agar internal Polda Sumut tidakmelindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan," pinta Umar.
Nadakeberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan teleponseluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.Bahkan, Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akanmerugikan kliennya.
"Danitu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengaksesponselnya," tegasnya.
Kasusyang menjerat Rahmadi sejak awal memang diselimuti tanda tanya. Mulai daridugaan penganiayaan hingga barang bukti diduga dialihkan polisi dari tersangkalain yang ditangkap dalam Waktu hampir bersamaan dengan Rahmadi.
Kuasahukum menduga kuat ada rekayasa dalam penangkapan maupun konstruksi perkara,termasuk soal barang bukti 10 gram sabu-sabu.
"Inibukan hanya soal hilangnya uang. Tapi soal bagaimana hukum dipakai menekanwarga biasa," pungkas Thomas.