Kitakini.news -Maksudhati hendak mengedarkan ganja di Padangsidimpuan, warga Kecamatan Batangtoru,Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ST (47) dan rekannya SH (38) menjadipesakitan. Keduanya diamankan petugas beserta barang bukti 2 Kg ganja.
Penangkapanberawal kecurigaan petugas kepolisian dari Polres Padangsidimpuan kepada STpada Minggu (24/8/2025) sore di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan WekII, Kacamatan Padangsidimpuan Utara. Saat itu yang bersangkutan sedang beradadi atas sepeda motor Honda Beat hitam.
"Saatitu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendekati pelaku ST, danmelakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan 2 bal ganja di dalam bagasisepeda motor," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui KasiHumas, AKP K Sinaga kemarin.
Daripenangkapan itu petugas melakukan pengembangan, dimana ST mengakui ganjatersebut ia dapat dari seorang berinsial LB di Kabupaten Mandailingnatal(Madina). Sementara ia sendiri akan menjual barang haram itu kepada priaberinsial SH, warga Jalan Alboin Hutabarat.
"Saatpengejaran, petugas melihat pelaku SH sedang berada di tepi jalan diduga sedangmenunggu paket narkotika berdasarkan pengakuan ST," sebutnya.
Petugaspun mengamankan keduanya, beserta dengan barang bukti lainnya berupa ponselpintar dan sepeda motor yang dibawa ST. Petugas kini mengejar pelaku LB yangdiduga sebagai pemasok ganja.