Kitakini.news -WakilKetua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yangdilakukan anggota Ditresarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang wargasipil bernama Rahmadi.
Iamenilai tindakan kekerasan yang dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan, danpatut diselidiki secara serius.
"Tindakanpenganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Ituperlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban," ujar Sahroni usaimelakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, akhir pekan lalu.
Pernyataanpolitisi Partai NasDem ini seakan mempertegas sinyal adanya ekses kekuasaandalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadapRahmadi.
Olehsebab itu, Sahroni mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadappotensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.
Terpisah,Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidakmenampik adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapanRahmadi.
Iamenyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpinpenangkapan, tergolong berlebihan.
"Penangkapanyang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DKsaat itu berlebihan," kata Ferry.
Meskidemikian, soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanismeinternal.
"Nantinyaakan ditentukan oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di DirektoratReserse Narkoba. Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akandinilai di sana," ujarnya.
Sebelumnya,Rahmadi ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK pada 3 Maret 2025 dari dalamsebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.
Kamerapengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai kekerasan fisikterhadap Rahmadi.
Dalamrekaman itu, beberapa personel polisi tampak menganiaya Rahmadi tanpaperlawanan berarti.
Yangmembuat kasus ini makin janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang buktinarkotika di tempat kejadian.
Meskidemikian, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Tuduhan itulangsung dibantah oleh tim kuasa hukum.
"Barangbukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru didugaberasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untukmenjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban olehpetugas," kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.
Olehkarena itu, Tim kuasa hukum mendesak agar Propam Polda Sumut turun tangansecara serius.
"Jikabenar terbukti melakukan pelanggaran berat, Kompol DK layak dijatuhi sanksipemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini bukan semata pelanggaran etik,tapi dugaan kejahatan terhadap warga sipil," tegas Umar.
Hinggakini, belum ada pernyataan resmi dari Kompol DK ataupun pihak DitresnarkobaPolda Sumut terkait tuduhan tersebut.
Namunsebelumnya, sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnaiketegangan.
Timkuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yangdijadikan barang bukti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Protesitu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB diPengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menuruttim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, danThomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.
Thomasmenegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikankliennya.
"Danitu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengaksesponselnya," tegasnya seraya menambahkan dugaan pencurian ini sudahdilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Sementaraitu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaanmencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum denganBAP dipegang oleh majelis hakim.
"Padahalsumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuhrekayasa," ucap Ronald.
Namun,saksi penangkap, Panit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor TopanGinting dalam kesaksiannya membantah tuduhan itu di persidangan.
Akantetapi, istri Rahmadi, Malini Nasution telah melaporkan dugaan pencurian yangteregistrasi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B/1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.