Kitakini.news -Terdugapelaku cabul inisial MAH (36) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (25/8/2025).
Perbuatancabul yang ia lakukan terungkap saat korban yang berusia 9 tahun melaporkankeluhannya kepada pihak keluarga dan dirinya di ancam untuk menuruti kemauandari pelaku di sebuah kolam terbengkalai yang berada di kecamatanPadangsidimpuan Selatan.
"Padahari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pelapor mengetahuidari keterangan Korban bahwa ia nya telah di cabuli oleh terlapor MH, kejadianitu terjadi pada hari Sabtu (16 Agustus 2025) sekira pukul 16.00 WIB sertamengancam korban untuk menuruti kemauan dari terlapor hingga terjadi perbuatanpencabulan. Ujar Kasi Humas AKP K Sinaga
Kemudianlanjutnya, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkankejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna Proses lebih lanjut sesuaidengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/389/VIII/2025/SPKT/ POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 21 Agustus 2025.
Lebihlanjut kata AKP K Sinaga, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dariketerangan pelapor, Korban, saksi saksi serta hasil VER bahwa perkara ini dapatditingkatkan ke penyidikan dengan perkara Tindak Pidana "Perbuatan Cabulterhadap Anak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. Itahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak.
"Berdasarkanhasil penyidikan yang ditemukan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi, suratdan petunjuk bahwa terhadap MAH dapat ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.