Kitakini.news -Duaanggota DPRD Medan Eko Aprianta (EA), dan Salomo TR Pardede (SP) memenuhipanggilan Kejati Sumut soal dugaan pemerasan pengusaha di Medan.
PlhKasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, mengungkapkan keduanya sudah hadir dikantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.30 WIB. "Sudah hadir dua-duanya.Pukul 09.30 WIB," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa(26/8/2025).
Husairimengatakan keduanya saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik pidanakhusus Kejati Sumut. "Lagi dimintai keterangan bang," pungkasnya.
Sebelumnya,Kejati Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 anggota DPRD Medan yaituDavid Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R.Pardede (SP).
UntukDavid Roni Sinaga dan Goffried Lubis sudah dipanggil terlebih dahulu, Kamis(21/8/2025). Namun, keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepadaKejati Sumut.
Sebagaimanadiketahui pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut NomorB-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepadaKetua DPRD Kota Medan.
Surattersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut,Mochamad Jeffry.
Dalamsurat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikandugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukankunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
KejatiSumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikanketerangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungandengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medanterhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapanperizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilantersebut.