Polres Madina Tangkap Pelaku Cabul di Kotanopan

Efendi Jambak - Selasa, 26 Agustus 2025 00:06 WIB
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Terduga pelaku diamankan di Mapolres Madina.

Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) gerak cepat dalam menangani kasus pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kotanopan.

Peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Persetubuhan ini mengakibatkan kehamilan dan korban pelecehan seksual.

Peristiwa ini menjadi atensi pihak Kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankan seorang pria berusia 56 tahun di salah satu desa/kelurahan di Kecamatan Kotanopan.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Menurut keterangan korban (Hamil) kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadi pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya.

Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (22/8/2025) atau satu hari setelah laporan diterima.

"Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur," kata Bagus Seto, Selasa (26/8/2025).

Di sisi lain, Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.

"Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku," jelas Bagus Seto.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13 tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahun juga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelas Bagus Seto.(**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Wabup Madina Minta Dinsos Verifikasi Data Korban Kebakaran Selesai Cepat

Hukum & Kriminal

PLN UP3 Padangsidimpuan dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Hukum & Kriminal

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Kejari Madina Tetapkan Plt Kadis Pemdes Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village

Hukum & Kriminal

Bupati Madina Lepas Jamaah Umroh dari Masjid Agung Nur Ala Nur

Hukum & Kriminal

Sekdakab Targetkan Delapan Desa di Madina Teraliri Listrik Tahun Ini