Kitakini.news -Petugas Satreskrim PolresDairi menangkap Dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten DairiSumatera Utara dengan kasus berbeda. Modus operandinya adalah dengan meremasPayudara korbannya. Aksi para pelaku inipun di nilai sudah sangatmeresahkan masyarakat khususnya orang tua dan anak.
Dalam konferensi pers yang digelar halaman Mapolres Dairi, Rabu (27/8/2025), AKBP Otniel Siahaan menerangkankalau ke 2 tersangka ini diamankan dengan kasus yang berbeda.
Salah satunya adalah priaberistri berinisial RK. Pemuda 34 tahun yang bekerja sebagai staf ahli fraksigabungan di Kantor DPRD Kabupaten Dairi ini yang diringkus usai melakukan aksipelecehan kepada siswi sekolah.
Modus operandinya dengan cara mengincarpara siswi yang pulang sekolah di tempat sepi kemudian memegang bagian dada korban,sambil mengendarai sepeda motor.
Aksi nakalnya ini sudah dilaporkan oleh 4orang korbannya ke Mapolres Dairi.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial REN,melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dengan modus memanfaatkankesempatan dengan berpura pura memberikan simpatik saat orang tua korban sedangkecelakaan. Kemudian membawa korban ke lokasi yang di rasa aman, kemudianmemegangi bagian dada korbannya di lokasi itu.
Beruntung korbannya berhasil kabur setelahbagian dada korban di remas - remas oleh pelaku.
Kini para tersangka ini terancam pasal 82ayat 1 Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaanmengharapkan kepada orangtua agar tetap memantau anak-anaknya.
Dan kepada para pelajar dihimbau agar tidakberjalan sendiri -sendiri saat akan pulang sekolah.