Kitakini.news -Tim PenyidikBidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) melakukan penggeladahan di Kantor PTPN I Jl. MedanTanjungmorawa KM 5,5, Kamis (28/8/2025).
Penggeledahanini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN IRegional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara KerjasamaOperasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pelaksanaharian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu M. Husairimengatakan, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana KhususMochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
"Beberapalokasi yang digeledah termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1,kemudian ruangan direksi dan komisaris dan ruangan Manager," kata Husairi.
Selain diKantor PTPN I, penyidik juga menggeledah gudang penyimpanan arsip PT NDP yangjuga berlokasi di Jl. Medan Tanjungmorawa KM 5,5.
"KemudianKantor Pertanahan Kab Deliserdang. Lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya padaKantor PTPN I Regional 1, Jl. Raya Medan Tanjungmorawa KM16, KabDeliserdang," ujarnya.
Setelah itu,tim penyidik lanjut ke ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lainpada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jl sultan Serdang.
"Tim jugamenggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PTDMKR Helvetia, di Jl Sumarsono, Tanjunggusta. Lalu, pada ruangan ProjectManager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali, di Jl MedanPercut Seituan Deliserdang," urainya.
Husairimenyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat PerintahGeledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri MedanNomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
"Penggeledahandilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukanserangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi padapenjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT NDP secara KSO denganPT Ciputra Land," ungkapnya.
Iamenambahkan, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh KejaksaanAgung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah padatindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut.
"Yakni,daalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)oleh PT NDP dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepadanegara,"ujarnya.
Akibatnya, katadia, bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 tahun2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangannegara yang cukup besar, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalamproses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra LandSampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
"Saat initim penyidik pidsus Kejatisu masih melakukan pengembangan sehingga diharapkanakan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada media terkait nilai total asetyang dijual maupun terkait jumlahnya," tutupnya.