Kitakini.news -Satuan ReserseKriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor dan menangkap satu orang tersangka. Pelaku, yang diketahui bernama ZAPalias B (33), ditangkap pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah sepeda motor milikkorban dilaporkan hilang sejak Juni lalu.
Kejadianbermula pada Selasa, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, J (44),yang sedang bekerja mendapat telepon dari anaknya yang menanyakan keberadaansepeda motor Honda Beat milik mereka. Sepeda motor dengan nomor polisi BB 5341RO tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah mereka di Jalan PalopatPijorkoling, Gang Dwikora III, Padangsidimpuan.
Setelahmenerima telepon, J langsung pulang untuk memeriksa.Namun, setelah dicaridi sekitaran rumah, sepeda motor berwarna putih-merah tahun 2014 itu tidakditemukan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp9.000.000dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
"Berdasarkanlaporan tersebut, tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukanpenyelidikan. Setelah bekerja keras selama dua bulan, tim akhirnya berhasilmengamankan pelaku, ZAP, di kediamannya di Jalan Palopat Pijorkoling," ujarKasi Humas AKP K Sinaga Jumat (29/08/25).
Saat ini,pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti berupasatu unit sepeda motor Honda Beat. Pihak kepolisian masih terus melakukanpemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk menangkappelaku lain yang mungkin terlibat. Berkas perkara akan segera dikirim ke JaksaPenuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.