Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Simpan Ganja Dalam Magic Com

Efendi Jambak - Minggu, 31 Agustus 2025 07:00 WIB
Teks foto : Pelaku menunjukkan barang bukti usai diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -

Tim Opsnal SatnarkobaPolres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelapnarkotika dengan menangkap seorang pria berinisial, N (57), di Jalan JenderalSudirman (Silayang-layang), Kelurahan Wek II, Jumat (29/8/2025) siang.

Lucunya, N yangdiketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2010, ditangkap petugasbersama barang bukti ganja yang terbungkus kertas nasi seberat bruto 27,51 Gramdi dalam satu unit Magic Com (penanak nasi-red). Mungkin, mau mengelabuipetugas atau berharap ganja jadi nasi, hanya N yang tahu.

"Selain itu,kami juga menyita dua unit Handphone warna abu-abu dan merah, timbangandigital, dan sebuah dompet warna ungu berisi beberapa plastik klip kosong miliktersangka (N)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede,SH, MH, pada Sabtu (30/08/2025).

Kasatmenjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seringterjadinya transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Silayang-layang. Menerimalaporan ini, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba PolresPadangsidimpuan, Ipda Erwin Panjaitan, langsung melakukan penyelidikan kelokasi.

Saat tiba, petugasmendapati pria di dalam salah satu rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.Setelah diperiksa disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi menemukanbarang bukti ganja yang disembunyikan dalam sebuah Magic Com.

"Dariinterogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangkajuga mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial Rt, wargaSilayang-layang yang kini masih dalam pencarian (DPO)," imbuh Kasat.

Menurut Kasat,pihaknya juga sempat melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigaiberkaitan penangkapan tersebut. Namun nahas, orang yang dimaksud, berhasilmelarikan diri dari sergapan petugas. Kini, N bersama seluruh barang buktidiamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat menegaskanbahwa, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringanperedaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Baginya, penangkapan ini merupakanbagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika.

"Tersangka yangdiamankan adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasusserupa. Tentunya, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan pemasokmaupun pengedar lain akan terus kami kejar," tegas Kasat.

Ia jugamengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan ke polisi bila menemukanadanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Narkotikaadalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda.

"Kami mengajakmasyarakat untuk bersama-sama mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba,minimal dengan cara tidak terlibat dan berani melapor bila mengetahui adanyaperedaran gelap narkoba," pungkas Kasat.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Miliki Belasan Butir Ekstasi, Seorang Residivis Ditangkap Polres Siantar

Hukum & Kriminal

Aksi Kejar-kejaran, Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Hukum & Kriminal

Ibu dan Anak jadi Korban, Komplotan Begal Jaringan Residivis Ditangkap

Hukum & Kriminal

Berdiri di Pinggir Jalan Kota Pematangsiantar, Pemuda 19 Tahun Kantongi Ganja

Hukum & Kriminal

Puluhan Kali Curi Motor, Residivis Ditembak Polisi

Hukum & Kriminal

Polisi Sita Belasan Paket Sabu dari Residivis di Simalungun