Kitakini.news -Penyidik BidangTindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 8 tersangkadugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PekerjaanUmum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara, tahun anggaran 2023.
Para tersangkayang ditahan adalah MRA selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara,kemudian RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya, lalu AW selaku wakildirektur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama, UP selaku wakildirektur CV Guana Perkasa.
"KemudianAF selaku Wakil direktur CV Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CVNaila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang Kab. Batubara (Pejabat pembuat komitment)," kataPelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi, Sabtu(30/8/2025).
Penahanan ini,berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alatbukti yang cukup.
"Selanjutnyameningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentinganpenyidikan, kemudian tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukanPenahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.
Adapun suratperintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi SumutNomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR,PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL,PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA,PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
"Sedangkanuntuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuktersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangkaUP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF danPRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL,"ujarnya.
Husairimenyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi paratersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangivolume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinyakekurangan volume pekerjaan.
"Namunpihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasilprogres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai denganspesifikasi sebagaimana dalam kontrak," sebutnya.
Adapun perandan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, didugatersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukanpengawasan pekerjaan, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalammelaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan LanjutanPeningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.
"Lalutersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalammelaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan RuasJalan Pasir Permit menuju Air Hitam, kemudian peran tersangka RZ selaku WakilDirektur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangispesifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat,"ucapnya.
Selanjutnyaperan tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakanpekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan PasirPutih Menuju Sei Rakyat.
Sedangkan perantersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakanpekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas JalanBulan - Bulan Menuju Gambus Laut, dam AF selaku Wakil Direktur CV. EgnarGemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada PekerjaanPeningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas AsahanKabupaten Batubara.
"Sedangkanperan tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalammelaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan PeningkatanKapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus KabupatenBatubara," sebutnya.
Lanjut Husairi,bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugiankeuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untukkepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.
Atas perbuatanmereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 haripertama.