Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiMasyarakat Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk mengusut tuntas dugaan
korupsi dalam pengalihan aset
PTPN I Regional 1 kepada pengembang PT Citraland. Desakan ini menyusul langkah Kejati yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, membenarkan bahwa penyidikan kasus yang diduga melibatkan korupsi tersebut sedang berlangsung.
"Kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengambil data serta dokumen penting. Semuanya sedang dalam proses dikaji," tegas Harli, Selasa (2/9).
Pernyataan Harli bahwa pengusutan ini "demi pembangunan Sumut yang bermartabat" ini menjawab kegelisahan masyarakat yang tindakan nyata dan transparansi proses hukum. Selain proses penggeledahan, masyarakat juga berhadap segera dilakukan proses hukum yang adil dan berintegritas.
Langkah penyitaan dokumen dari enam lokasi, termasuk kantor direksi PT Nusa Dua Propertindo, Kantor Pertanahan Deliserdang, dan kantor PTPN I sendiri, dianggap sebagai langkah awal. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dan meminta Kejati bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dukungan publik terus didorong untuk mengawal proses hukum ini agar tidak mandek. Tekanan dari masyarakat diharapkan dapat memastikan pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, tidak hanya sekadar wacana.