Kajari Padangsidimpuan Tahan dan Tetapkan Mantan Kadispora jadi Tersangka

Efendi Jambak - Rabu, 03 September 2025 09:00 WIB
Teks foto : Dikawal petugas Kejaksaan, tersangka AHH kenakan rompi merah muda. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -PenyidikKejari Padangsidimpuan menetapkan AHH Hasibuan sebagai sebagai tersangka dalamPelaksanaan Pengembangan Destinasi Wisata di Tor Hurung Natolu pada DisporaKota Padangsidimpuan TA.2021, Selasa (2/9/2025).

Penetapantersangka ini seiringan dengan rangkaian Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RIke-80. Kejari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar kembali memberikan prestasidalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usaipelaksanaan Upacara Peringatan, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukanpemeriksaan terhadap AHH dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara TindakPidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dari KegiatanBelanja Modal Tanah pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) KotaPadangsidimpuan TA 2021.

"Setelahmelakukan pemeriksaan terhadap Saksi AH Hasibuan, Penyidik melakukan GelarPerkara dan berdasarkan hasil Gelar perkara tersebut Penyidik telah menemukan 2alat bukti yang cukup untuk menetapkan AHH yang merupakan Mantan Kepala DinasPemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 2021-2025 sebagaiTersangka," ucap Lambok.

Setelahmelalui proses pemeriksaan yang didampingi oleh penasehat hukum, kemudiantersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT- 01 /L.2.15 /Fd/09/2025 tanggal 02 September 2025 selama 20 (dua puluh)hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 21September 2025 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sesuai dengan Pasal 21 Ayat(1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana danalasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Adapunkasus posisi perkara tersebut, Dispora Kota Padangsidimpuan pada tahun 2021melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untukpengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, KecamatanPadangsidimpuan Batunadua. "Penaksiran dilakukan oleh Konsultan Jasa PenilaiPublik (KJPP) Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan nilai kontrak sebesarRp49.709.000 ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku Pengguna Anggarandan Suryani selaku perwakilan KJPP," urai Lambok.

Namun,proses penunjukan langsung konsultan jasa tersebut diduga tidak sesuai denganketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu,hasil penilaian harga tanah oleh KJPP juga diduga tidak sesuai dengan StandarPenilaian Indonesia (SPI).

Dalamlaporan penilaian tertanggal 20 Desember 2021, KJPP menetapkan nilai tanahsebesar Rp765.000.000. Kemudian AHH memerintahkan Hamdan Damero selaku PPTKuntuk menjadikan laporan KJPP tersebut sebagai dasar untuk melakukan negosiasidengan pemilik lahan dan disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp675.000.000,dengan rincian:

-Tanahmilik Ashari Siregar (25.160 m²) senilai Rp375.000.000,-

-Tanahmilik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) senilai Rp300.000.000,-

Setelahdilakukan penilaian second opinion oleh KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan estimasiharga yang lebih rendah, yakni Rp482.250.000 untuk objek yang sama. Perbedaannilai ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negaraoleh auditor/ ahli keuangan Negara.

"Perbuatantersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kadishub Padangsidimpuan Terjerat Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

Hukum & Kriminal

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Hukum & Kriminal

Kejari Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Hukum Di SMPN 1

Hukum & Kriminal

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Hukum & Kriminal

Serukan Penangkapan Aktor Intelektual Kasus ADD, Ratusan Warga Datangi Kajari Padangsidimpuan