Kitakini.news -SatresnarkobaPolres Binjai kembali menggerebek sarang Narkoba di Desa Emplasemen KwalaMencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2025).Penggerebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.
Darilokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisialA (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timurserta N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan BinjaiTimur.
Dari keduanya,ditemukan barang bukti 3 plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabudengan Bruto 2,42 Gram, 1 unit Timbangan Digital, dompet warna Hitam, uang yangdiduga hasil penjualan Rp70 Ribu dan 1 bungkus plastic klip transparan.Tak hanyasampai disitu, petugas kemudian membongkar barak Narkoba dan membakarnya.
"Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang bukti sudah diamankan di SatresnarkobaPolres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjarapaling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," jelasnya.
Sesuaiketerangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, pihaknya tetap berkomitmenuntuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempatpengguna Narkoba. (**)