Kitakini.news -Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi diPengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali memunculkan sejumlah kejanggalan.Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Andre Yusnijar danArdiansyah Saragih alias Lombek, menyatakan bantahan terhadap berita acarapemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar penjeratan Rahmadi.
"Kami dipaksa menandatanganinya," ujar Andre danLombek hampir bersamaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina SelfiaSitepu, Rabu (3/9/2025).
Andre dalam keterangannya mengaku diperintah seseorang bernamaIsmail untuk menjemput 70 gram sabu dengan janji mendapat upah. Namun, ia lebihdulu ditangkap polisi yang berboncengan dengan Ismail. Ia juga menuding sabuseberat 10 gram yang ditemukan di mobil Rahmadi merupakan miliknya.
"Itu dipakai untuk menjerat Rahmadi," kata Andre.
Lombek menguatkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidakmengenal Rahmadi serta membantah keterangan jaksa mengenai hubungannya denganAmri alias Nunung.
Keduanya juga menyebut pernah mengalami perlakuan kasar saatpemeriksaan. Bahkan, ia, Andre dan Rahmadi sebelum sampai di Polda Sumut,mereka dibawa ke sebuah rumah dalam keadaan mata dilakban.
Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, mengungkapdugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 Juta dari rekeningm-banking kliennya setelah telepon genggamnya disita. "Selain itu, dokumenpenyitaan ponsel dan laporan digital forensik juga tidak pernahditunjukkan," ujar Thomas.
Pada persidangan sebelumnya, dugaan rekayasa perkara menguatsetelah dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda SumateraUtara memberikan keterangan yang berbeda mengenai lokasi penemuan barang bukti.
Bripka Toga M Parhusip menyebut sabu ditemukan di bawah jokdepan mobil Rahmadi, sementara rekannya, Gunarto Sinaga, menyatakan barangtersebut berada di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan keterangan itu langsung mendapat perhatian darimajelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalianyang menaruhnya?" kata salah seorang hakim anggota.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa(9/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankanterdakwa.
Thomas, bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan RonaldSiahaan, menegaskan kesaksian tersebut krusial untuk menguji kejanggalan dalamproses penangkapan yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan dan timnya.
Rekaman CCTV toko yang sempat beredar di media sosialmemperlihatkan Rahmadi ditarik paksa oleh sejumlah pria berpakaian preman.
Ia tampak tidak melawan, tetapi diduga mengalami kekerasanfisik. Menurut Thomas, salah satu saksi akan menerangkan bahwa mobil Rahmadibaru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung.
"Padahal, dalam kesaksian aparat disebutkan bahwa barangbukti sabu ditemukan di dalam mobil. Fakta ini akan kami uji di persidanganberikutnya," katanya.
Kompol Dedi Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Hans Silalahi,membantah tuduhan pelanggaran prosedur. Ia menegaskan penangkapan telahdilakukan sesuai standar operasional prosedur. Namun, pernyataan berbeda munculdari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.
Kepada wartawan, Ferry menyebut tindakan Kompol Dedi'berlebihan', meski tidak menyebut adanya pelanggaran hukum. "Penangkapanitu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tidak bisa kamipungkiri," katanya.
Tim kuasa hukum Rahmadi berharap kehadiran dua saksi kunci dalamsidang berikutnya dapat membuka tabir kasus yang mereka nilai sarat dengankejanggalan hukum serta etika penegakan hukum.