Kitakini.news -KejaksaanAgung (Kejagung) RI menetapkan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek sebagaitersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program DigitalisasiPendidikan di kementerian tersebut periode 2019-2022, Kamis (4/9/2025).
Sebelumpenetapan tersangka ini, Kejagung telah memeriksa Nadiem terkait kasustersebut. Yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Terakhir ia datang bersamakuasa hukum, Hotman Paris Hutapea pagi tadi.
Pemeriksaantersebut, Kejagung mengusut kasus dugaan pengadaan laptop, dimana dalam programDigitalisasi Pendidikan, kementerian yang ia pimpin saat itu mengadakan 1,2Juta laptop untuk dibagikan ke berbagai sekolah di Indonesia, khususnya daerah3T.
Adapuntotal anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,3 Triliun. Menggunakan sistemoperasi Chrome atau Chromebook, meskipun daerah 3T sebagian besar belummendapat akses internet.
Adaempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek2020-2021, Mulyatsyah. Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, SriWahyuningsih. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan mantanKonsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Dari hasil pendalaman danalat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,"ujar Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.