Kitakini.news -Terbuktisebagai kurir 4.833 butir pil Ekstasi, terdakwa M. Alfarisi (35) wargaKelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh dijatuhihukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.Putusantersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang SidangCakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9/2025).
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," vonis KetuaMajelis Hakim, Frans Effendi Manurung didampingi Cipto Hosari Nababan dan VeraYetti Magdalena sebagai Hakim anggota.
MajelisHakim menyatakan terdakwa Alfarisi telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal Pasal 114 ayat (2)Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Frans.
Sedangkanhal yang memberatkan, lanjut Hakim, perbuatan terdakwa Alfarisi tidak mendukungprogram pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkoba, meresahkanmasyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masayang akan datang.
Usaimembacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untukberpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum bandingke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.
Putusan Hakimdiketahui Confirm atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanNegeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya menuntut mati terdakwa pada persidangansebelumnya.
Sebagaimanadiketahui kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernamaNasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024)sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Dalampertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil Ekstasi oleh Nasir. Tawaranitu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 Juta apabila berhasilmengantarkan pil Ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke JalanSetia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerimabarang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.
Kemudianpada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil Ekstasi.Namun, tiba-tiba tiga anggota Kepolisian dari Polda Sumatera Utara menjumpaidan menangkap Alfarisi setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.
Setelahditangkap, Polisi membawa Alfarisi beserta barang bukti 4.833 butir pil Ekstasidengan berat 1.884 Gram (1,8 Kilogram) ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumutuntuk diproses lebih lanjut. (**)
Suasanasidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.