Istri Rahmadi Beberkan Jejak Hilangnya Uang Rp11,2 Juta Berpindah ke Rekening RP

Abimanyu - Jumat, 05 September 2025 17:16 WIB
Teks foto : Istri Rahmadi dan tim kuasa hukumnya. (Abimanyu)

Kitakini.news -Misterilenyapnya uang Rp11,2 Juta dari rekening terdakwakasus narkotika Rahmadimemasuki babak baru. Istrinya, Marlini Nasution, membeberkan kronologi aliranuang itu saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Sumut.

Marlinidatang bersama tim kuasa hukum, Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, danThomas Tarigan, Kamis, (4/9/2025). Ia dimintai keterangan terkait laporandugaan pencurian uang oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Sumut yang ia layangkan ke SPKT pada 22 Agustus lalu.

"Klienkami dimintai sekitar 25 pertanyaan seputar hilangnya Rp11,2 Juta dari rekeningBRI Rahmadi," kata Thomas Tarigan.

MenurutThomas, persoalan bermula ketika Rahmadi ditangkap personel Ditresnarkoba pada3 Maret 2025. Saat itu, penyidik menyita telepon genggam Rahmadi tanpa suratpenyitaan maupun bukti digital forensik.

Sepekankemudian, pada 10 Maret, Rahmadi dipaksa membuka akses M-Banking di ponsel itu.

"Karenadi bawah tekanan dan sempat dianiaya, klien kami terpaksa menyerahkan PINM-Banking kepada salah satu personel berinisial IVTG," ujar Thomas.

Daribalik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, Rahmadi lalu memintaistrinya mengecek rekening.

Hasilcetakan rekening koran BRI menunjukkan dana Rp11,2 Juta berpindah ke rekeningBCA seorang perempuan berinisial RP. "Itulah yang menjadi dasar laporan keSPKT Polda Sumut," kata Thomas.

Kuasahukum menilai penyitaan telepon tanpa prosedur membuka ruang penyalahgunaan.

"Danitu terbukti. Uang Rp11,2 Juta raib setelah ponsel tidak lagi berada di tanganklien kami," tegas Thomas.

Padapersidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kejanggalan penangkapanRahmadi juga disorot.

SuhandriUmar Tarigan sempat memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Rahmadi dianiayaoleh Victor Topan Ginting bersama atasannya saat itu, Kompol Dedi Kurniawan.

Victormembantah, dengan alasan Rahmadi melakukan perlawanan. Ia juga menyangkalpernah meminta PIN M-Banking. Namun, kuasa hukum mengklaim punya bukti kuat,perpindahan uang Rp11,2 Juta dari rekening Rahmadi ke rekening RP dan barangbukti sabu 10 Gram yang diduga bukan milik kliennya.

"Uangitu bukan disita. Itu ditransfer secara ilegal setelah klien kami dipaksamembuka akses M-Banking," ujar Umar Tarigan.

Iamenegaskan tak ada berita acara penyitaan maupun surat perintah yang sah."Murni pencurian berkedok kewenangan," lirih Umar.

Timkuasa hukum kini menyiapkan laporan tambahan ke Divisi Propam Polri danKompolnas.

"Kamimendesak Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakanjabatan," kata Umar.

KasusRahmadi sejak awal penuh tanda tanya. Mulai dari dugaan rekayasa barang buktihingga praktik kekerasan aparat. "Ini bukan sekadar soal uang yang hilang.Ini soal bagaimana hukum dipakai untuk menekan warga biasa," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson

Hukum & Kriminal

Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Hukum & Kriminal

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Hukum & Kriminal

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar