Kitakini.news -Tak butuhwaktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pelakupenganiayaan inisial SBP (48) yang juga merupakan ayah sambung korban MAG (3)diamankan jajaran Polres Tapsel, Sabtu (6/9/2025).
DiketahuiSBP merupakan warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina,menikahi ibu korban (istri kedua) sejak bulan Mei 2025 kemarin dan tinggalbersama di Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Hal itu dibenarkanKapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dan berhasil mengungkap pelaku tidak sukaanak rewel maka terjadi penganiayaan terhadap anak tiri (korban) hinggatewas.
"PadaJum'at (5/9/2025) sekira pukul 10:30 WIB, anak itu (korban) menangis agar diikutkandengan ibunya yang hendak melakukan pengisian daya baterai Handphone keperkampungan soalnya mereka tinggal di kebun dan tidak ada Listrik," papar KapolresTapsel Yon Edi Winara saat menggelar konferensi Pers di aula MapolresTapsel
Lebihlanjut Kapolres menjelaskan, saat ibunya pergi, anak itu menangis, sehinggapelaku kesal dan merasa terganggu hingga membanting korban ke tanah sebanyaktiga kali, lalu memukul kepala dan punggung korban, tidak puas sampai disitupelaku juga memukul kepala korban menggunakan kayu papan belahan panjang 50 Centimetersebanyak 4 kali yang mengakibatkan kepala korban luka robek sampai mengeluarkandarah hingga korban mengalami kejang hingga meninggal dunia.
KapolresTapsel juga membenarkan bahwa pelaku (ayah sambung) korban sering melakukanpemukulan (kekerasan) terhadap korban sebelum perkara ini terjadi.
"Setelahkita lakukan penyelidikan bahwa benar pelaku sudah sering melakukan kekerasanterhadap korban. Dan berdasarkan otopsi yang kita lakukan ditemukan disisikanan kepala robekyang sudah mengering," beber Kapolres.
Kemudian,lanjut Kapolres, pada pembukaan kulit kepala bagian dalam sisi depan di temuiresapan darah, dan dapat kita simpulkan kematian korban diakibatkan lemastrauma tumpul pada kepala yang menyebabkan adanya gangguan system syaraf pusat,"terangnya.
Atasperbuatannya, lanjut Kapolres, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat 3dan 4 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undangundangan RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pidana penjarapaling lama 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar, pidana ditambah sepertigadari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orang tuanya. (**)