Kitakini.news -KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 orangsaksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara(PTPN) I Regional 1 ke pengembang properti Citraland.
Plh Kasi PenkumKejati Sumut, M Husairi, Senin (8/9/2025) mengatakan, pemeriksaan akandilakukan dalam pekan ini oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus."Sebanyak 40 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Tahap awalpemeriksaan difokuskan pada pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan KabupatenDeliserdang, yang disebut-sebut berperan dalam penerbitan sertifikat atas asetnegara yang dialihkan.
Namun, pihakkejaksaan belum memastikan siapa saja yang akan diperiksa, termasuk apakahKepala Kantor Pertanahan saat ini atau pejabat sebelumnya. Kasus ini terkaitdugaan penyalahgunaan ribuan hektare tanah eks HGU PTPN yang semestinyadikembalikan ke negara, namun justru dipakai dalam proyek pengembanganperumahan elit Citraland.
Nilai kerugiannegara ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Sebelumnya, penyidik Pidsustelah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda untuk mengumpulkan buktitambahan.
Sebagaimanadiketahui sebelumnya, pengalihan aset PTPN I lewat PT Nusa Dua Propertindo(NDP) ke pengembang Ciputra Land diduga menimbulkan skandal besar atas dugaankorupsi nilai kerugian ditaksir ratusan triliun rupiah.
LaporanIndonesian Audit Watch (IAW) menyebut, lahan eks HGU yang seharusnya kembali kenegara justru beralih menjadi kawasan perumahan elit Citraland di Deliserdang.Proyeknya antara lain Citraland Helvetia (6,8 Ha), Citraland Sampali (34,6 Ha),dan Citraland Tanjung Morawa (48 Ha).
Beberapa unitbahkan sudah terjual ke konsumen. Masalahnya, peralihan HGU ke HGB tidakdisertai penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana aturan berlaku.Kejati Sumut kini tengah menelusuri kasus tersebut.