Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan terpidana penipuanjual beli kapal nelayan bernama Ang.Usai diciduk di Jalan HM. Yatim No 18Lk. IV Kel. Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasapagi (9/9/2025), ia dibawa dan ditahan di Gedung Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penerangan HukumM.Husairi, Selamat Ang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelahterpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun.
Sebagaimana putusanpengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yangditerima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Namun, setelah Jaksa akanmelakukan eksekusi pidana badan,terpidana saat itu menghindar danberusaha bersembunyi selala beberapa tahun. Sehingga hal ini dianggapmempersulit dan menghambat jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkanjuga akan mengganggu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri.
Terpidana Selamat Angmeminjam uang ke rekanannya sebanyak Rp400 juta untuk membeli sebuah kapalnelayan, namun terpidana tidak ada mengembalikan sejak 2020 lalu.