Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Azzaren - Selasa, 09 September 2025 20:00 WIB
Teks foto : Selamat Ang (kaos merah) sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun. (Azzareen)