Kitakini.news -Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan menggagalkanupaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Penangkapan pengedar narkoba jaringan internasional dilakukanpetugas di sebuah kapal, kawasan perairan Burung.
Para pelaku tidak berkutik saat disergappolisi. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan sebanyak 3 bungkusnarkotika yang diduga sabu sabu serta pil ekstasi.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, Senin (8/9/2025),mengatakan dua tersangka berinisial SS dan ZR ditangkap bersama barang bukti 3kilogram sabu, 35 butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam. Dari hasilpemeriksaan, diketahui narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang bandarberinisial M di Malaysia.
Pengembangan dilakukan dengan metode controldelivery. Melibatkan SS dan ZR, tim gabungan mengatur pertemuan dengan kurirberinisial RAS di Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan Hilir.
Saat transaksiberlangsung, petugas langsung meringkus RAS bersama rekannya SR.Saat diperiksa petugas para pelaku mengaku sudah 2kali melakukan pengedaran narkoba jaringan Malaysia ini untuk diedarkan diKabupaten Indragiri Hilir dan wilayah Provinsi Riau.
Kini empat tersangka, yakni SS, ZR, RAS, danSR, telah ditahan di Mapolres Inhil. Nantinya para tersangka akan dijerat Pasal114 undang undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahunpenjara.